Pemandu Wisata PT. Flobamor Dinilai Langgar SOP di TN Komodo

PT. Flobamor langgar Standar Operasional Prosedur (SOP)

INSIDEFLORES.ID– Balai Taman Nasional Komodo atau BTNK menilai pemandu wisata PT. Flobamor langgar Standar Operasional Prosedur (SOP) di Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan bentuk pelanggaran SOP itu  seperti sering mengganggu dan memberi makan komodo.

Hendrikus menegaskan mengganggu dan memberi makan komodo merupakan suatu tindakan yang dilarang di TN Komodo, kecuali untuk kepentingan penelitian.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan itu, BTNK telah melayangkan surat teguran keras kepada perusahan plat merah propinsi NTT itu.

“Beberapa kali BTNK layangkan teguran pada PT Flobamor terkait dengan pelayanan di lapangan” jelas Hendrikus beberapa waktu lalu di Labuan Bajo.

Selain itu, Hendrikus mengaku BTNK sering mendapat komplain dari pelaku wisata serta wisatawan terkait layanan wisata PT. Flobamor di TN Komodo.

“Kami banyak menerima keluhan dari pelaku wisata di Labuan Bajo, yang menilai pelayanan PT Flobamor ke wisatawan kurang memuaskan” ujarnya.

Hendrikus menegaskan PT. Flobamor dinilai buruk dalam pemeliharaan sarana prasarana dalam kawasan seperti toilet, jalur trekking, jembatan, hingga dermaga dan kurangnya kemampuan berbahasa inggris

Pihaknya telah memberikan teguran kepada PT. Flobamor untuk meningkatkan kualitas SDM pemandu wisatanya.

“Diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama mereka (pemandu wisata) sudah ada peningkatan kemampuan berbahasa Inggris. Semua kami beri catatan supaya PT Flobamor punya perhatian terhadap hal itu,” ungkapnya.

“Sejumlah masalah itu, disebutnya sering menjadi keluhan para pelancong yang datang ke habitat asli komodo itu” tambahnya.

Diketahui, PT Flobamor merupakan salah satu Perusahaan Derah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengantongi Izin Usaha Penyediaan di kawasan TN Komodo.

Usaha penyedia wisata itu meliputi Sarana Wisata Alam (IUPSWA) dengan luas konsesi 712,12 hektare di Loh Liang (Pulau Komodo) dan Pulau Padar.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan milik Pemprov NTT itu sering mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan bagi para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Terbaru, PT Flobamor kembali menaikan tarif jasa pemandu wisata dari yang selama ini berlaku Rp 120 ribu per 1-5 orang untuk semua jalur trekking, naik menjadi Rp 200 ribu per 1-5 orang untuk short tracking, Rp 250 ribu (medium tracking) dan Rp 300 ribu (long tracking). Kebijakan itu diprotes pelaku wisata. ***

Editor : Chellz