BERIKUT ATURAN PPKM DARURAT INMENDAGRI

BERIKUT ATURAN PPKM DARURAT INMENDAGRI



WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Diktum KESATU dilakukan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:

A. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara berani/daring;
B. pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial dilakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
C. pelaksanaan kegiatan di bidang:

1) penting seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, penanganan COVID-19 non karantina, orientasi industri ekspor menerapkan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat ;

2) penting di bidang pemerintahan yang menyediakan pelayanan publik yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dilaksanakan oleh paling banyak 25% (dua puluh lima persen) staf WFO dengan protokol yang ketat;
3) kritis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman dan pendukungnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanggulangan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta serta industri pemenuhan. pohon komunitas harian menegakkan 100% (seratus persen) maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat;

4) untuk pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang memenuhi kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); Dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam,

D. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung jajanan) baik di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makanan di tempat (makan di) -di);
e. kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses ke restoran, supermarket, dan supermarket dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA butir c.3 dan d;

F. pelaksanaan kegiatan konstruksi (lokasi konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
G. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

H. fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya) ditutup sementara;
Saya. kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial (lokasi kegiatan seni, budaya, fasilitas atletik, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kepadatan) ditutup sementara;

J. angkutan umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan pada saat resepsi, penyiapan makanan hanya diperbolehkan di tempat tertutup dan dibawa pulang;

l. Pemudik domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksinasi (dosis vaksinasi minimal pertama);
2) memperlihatkan PCR H-2 untuk pesawat terbang serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam wilayah aglomerasi misalnya untuk wilayah Jabodetabek; Dan
4) menyediakan pengangkutan logistik dan pengangkutan barang lain kecuali penyediaan kartu vaksin.

M. tetap menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah dan tidak menggunakan face shield tanpa menggunakan masker; dan d.
N. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap berjalan. Jumat (2/7/2021). (Merah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *