6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan!

6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan!

Apakah Anda memiliki bisnis UKM? Maraknya usaha UMKM membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi yang mendukung kebutuhan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. Dengan aturan ini, pelaku usaha yang memiliki modal tunggal, modal usaha yang terbatas, dan hanya sebagai pelaku usaha perseorangan dapat mendirikan PT sendiri melalui PT Perorangan.

Baca Juga :Ingin Mendirikan PT Perorangan? Kenali Dulu Kelebihan & Kekurangannya!

PT perseorangan dapat didirikan apabila usahanya memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil atau UMK. Berikut beberapa kriteria UMK menurut Pasal 35 PP 7/2021.

Usaha Mikro dengan modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berada Usaha Kecil dengan modal Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berada.

Meski masih bagian dari PT, jenis PT Perorangan memiliki keunggulan tersendiri yang berbeda dengan PT Reguler. Berikut beberapa keuntungan mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda dapatkan.

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan & PT Capital Federal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Tidak ada persyaratan modal dasar minimum

Besarnya modal untuk dapat mendirikan PT Perorangan hanya berdasarkan keinginan dan kemampuan pendirian setelah diisi Pernyataan Posisi. Tidak hanya itu, kriteria modal usaha di atas juga perlu Anda perhatikan karena ketentuan digunakan saat mendirikan atau mendaftarkan kegiatan usaha.

Satu pendiri sudah cukup

Jika selama ini Anda kesulitan mendirikan PT karena diblokir oleh orang kedua yang akan dijadikan pemegang saham kedua, maka kini Anda tidak perlu khawatir. Karena dengan PT Perorangan, Anda bisa mengaturnya sendiri tanpa perlu pihak kedua.

Fleksibilitas & kontrol penuh

PT Perorangan memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam hal pengelolaan dan manajemen perusahaan. Sebagai pemilik tunggal, Anda memiliki kendali penuh atas semua operasi dan keputusan bisnis. Artinya, Anda dapat mengambil keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemegang saham atau memulihkan bisnis sehingga Anda dapat dengan cepat memperbaiki bisnis saat terjadi kesalahan pada hari itu.

Tanggung jawab terletak pada PT, bukan individu

Masih menyambung dengan poin sebelumnya, sejak Anda mendirikan PT Perorangan, maka Anda memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan dan mengendalikan PT tersebut. Selain itu karena PT perseorangan berstatus badan hukum maka tanggung jawab Anda hanya sebatas modal perusahaan agar aset pribadi Anda tidak terganggu apabila terjadi resiko usaha di kemudian hari.

fasilitas

Mendirikan PT perorangan relatif mudah dan murah, tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membagikan saham atau menyiapkan dokumen yang sah. Prosedur pendiriannya relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Anda dapat mendaftarkan PT Anda melalui http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah mendapatkan Surat Pendirian Perusahaan Swasta, maka PT Anda telah berhasil menjadi badan hukum resmi.

Keuntungan lebih besar

Karena Anda adalah pemilik tunggal, seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham atau bisnis lainnya. Anda juga dapat menentukan gaji dan tunjangan Anda sendiri tanpa harus membaginya dengan bisnis lagi.

Itulah beberapa keuntungan memiliki PT Perorangan. Mendirikan PT Perorangan merupakan pilihan terbaik bagi calon pengusaha yang ingin memulai usaha sendiri dengan biaya yang relatif murah dan prosedur yang sederhana.

Jadi, sebelum memutuskan untuk memulai usaha pastikan untuk menentukan kebutuhan dan tujuan usaha untuk memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kondisi usaha.

Agar lebih percaya diri, Anda bisa melakukan konsultasi sebelum memilih bentuk usaha yang tepat dengan layanan hukum bisnis LIBERA.id. Selain menyediakan layanan konsultasi hukum bisnis, Libera juga dapat membantu Anda mendirikan badan hukum, mulai dari Pendirian PT, Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan masih banyak lagi. Jadi tunggu apa lagi? Percayakan layanan hukum bisnis Anda dengan Libera.id sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *