Gali Potensi Desa Wisata, DPRD Ajukan Raperda Prakarsa

Gali Potensi Desa Wisata, DPRD Ajukan Raperda Prakarsa

PURBALINGGA, INFO- Potensi wisata di desa idealnya mengikuti regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda). Hal ini pula yang ditangkap oleh Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga dengan menyusun Rencana Perda (Raperda) Pemeliharaan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga.

Ketua Rapat Paripurna DPRD, Teny Juliawati membacakan pokok-pokok (Pokir) Peraturan Pemeliharaan Desa Wisata hasil pembahasan Komisi I DPRD dengan pihak terkait dalam Rapat Paripurna DPRD Pemaparan empat Keputusan Prakarsa DPRD, Selasa (20/6). /2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plh. Bupati Purbalingga, H. Sudono, ST., MT.

“Tujuannya untuk mengetahui secara teoretis dan empiris tentang pengelolaan Desa Wisata di Kabupaten Purbalingga serta menggali potensi yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Kedua, Teni membacakan Raperda Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga yang bertujuan menganalisis dan mengatur penyelenggaraan kegiatan perumahan dan permukiman di Kabupaten Purbalingga. Kemudian, Rapat Paripurna juga menghadirkan Raperda tentang Fasilitasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Agar iklim usaha kondusif untuk mengembangkan dan meningkatkan UMKM serta menjamin kemampuan berusaha untuk beroperasi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Rapat Paripurna juga membacakan Raperda Tentang Grand Design Penduduk Purbalingga 2023-2048. Raperda tersebut mencakup beberapa hal seperti lingkungan hidup, penyediaan lapangan kerja dan ekonomi yang terintegrasi antara Desa dan Kota..

“Pembangunan berkelanjutan, berwawasan kependudukan berwawasan lingkungan dan penyediaan lapangan kerja serta integrasi ekonomi antara Desa dan Kota,” pungkasnya. (*Kominfo).