Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Memasuki bulan Ramadhan menandakan hari raya bagi umat Islam di Indonesia yang digunakan untuk pulang kampung dan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Siapa sih yang tidak mengenal istilah THR? Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016, THR adalah penghasilan bukan upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia sendiri, ada 5 (lima) Hari Raya Keagamaan, yaitu Hari Raya Idulfitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Kristen dan Protestan, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, dan Imlek bagi pekerja agama Konghucu.

Pembayaran THR karyawan harus diberikan setahun sekali dan disesuaikan dengan hari besar keagamaan masing-masing karyawan. Ini telah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016 yang menyebutkan bahwa THR dapat diberikan sesuai dengan agama masing-masing. Namun, perusahaan juga dapat membayar THR pada salah satu hari keagamaan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika sebelumnya Anda mengetahui ketentuan pembayaran THR adalah karyawan dengan masa kerja minimal 3 bulan, saat ini ketentuannya diubah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016. Dimana, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak menerima THR. Aturan ini berlaku untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Besaran pembayaran THR akan dihitung secara proporsional, yaitu:

THR = (waktu kerja x upah/bulan) : 12 bulan

Namun bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib membayar THR sebesar 1 bulan gaji. Dan perlu Anda ketahui, upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok saja, melainkan termasuk tunjangan tetap ketika perusahaan memberikan tunjangan tetap kepada karyawan. Tunjangan tetap yang dimaksud adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan secara berkala yang tidak ditentukan oleh jadwal kehadiran maupun kinerja karyawan, misalnya tunjangan transportasi. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR dengan besaran yang lebih besar dari yang ditetapkan Pemerintah, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Kalian karyawan Andi dan Budi memiliki penghasilan atau upah yang sama yaitu Rp 5.000.000 setiap bulan. Andi sudah bekerja selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Budi baru bekerja selama 5 bulan. Dalam hal ini, Andi dan Budi berhak menerima THR, namun jumlahnya berbeda meski keduanya memiliki gaji yang sama.

Karena sudah bekerja lebih dari 1 tahun, Andi berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji yang diterima sebesar Rp 5.000.000. Sedangkan pembayaran THR Budi dilakukan secara pro rata dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(waktu kerja x upah/bulan) : 12 bulan

(5 bulan x Rp5.000.000) :12 = Rp2.083.333

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Budi berhak menerima THR sebesar Rp2.083.333 karena THR yang diterima Budi dihitung secara pro rata berdasarkan jumlah bulan yang Budi habiskan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika Anda mendapatkan kondisi karyawan yang mengundurkan diri atau memutuskan hubungan dengan perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan, Anda tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan tersebut. Namun hal ini terjadi jika pemutusan hubungan kerja terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, sedangkan jika pemutusan hubungan kerja terjadi sebelum H-30, berarti karyawan tidak berhak atas THR.

Misalnya karyawan Anda membuat surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, namun pemutusan hubungan kerja berlaku 30 hari sebelum Hari Raya, karyawan tersebut tetap berhak atas THR dan Anda harus membayarnya sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja .

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap dan tidak berlaku bagi karyawan kontrak. Khusus untuk pekerja kontrak, ketika perjanjian kerja berakhir dalam waktu 30 hari sebelum Hari Raya, pekerja tetap tidak berhak atas THR.

Baca Juga : Ketentuan Kontrak Karyawan Yang Harus Anda Ketahui

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Misalnya Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka Anda harus membayarkan THR kepada seluruh karyawan Anda paling lambat tanggal 29 Mei 2019.

Jika pembayaran THR karyawan Anda terlambat, perusahaan harus membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. Ini telah diatur di Pasal 10 ayat (1), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016. Namun perlu diperhatikan bahwa membayar denda di sini bukan berarti Anda terbebas dari beban membayar THR. Anda tetap dan harus membayar THR plus denda 5%.

Bagaimana jika Anda tidak memberikan THR? Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016 menyebutkan, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah menerapkan sanksi administratif. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko khusus pengaduan THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kalau tidak memberikan THR, bisa mengadukan ke dinas tenaga kerja dan kena sanksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *