Ini 14 tempat yang diwajibkan bayar royalti jika menggunakan lagu secara komersial

Ini 14 tempat yang diwajibkan bayar royalti jika menggunakan lagu secara komersial

LENSINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak cipta lagu dan atau musik yang digunakan untuk tujuan komersial, khususnya untuk 14 bidang usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret 2021.

Tercantum dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021:

Setiap Orang secara Komersial dapat Menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Dan disebutkan dalam ayat 2, terdapat 14 bentuk pelayanan publik yang dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 1, meliputi:

Seminar dan konferensi komersial Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotik Konser musik Pesawat terbang, bus, kereta api, dan kapal laut Pameran dan bazaar Bioskop Nada tunggu telepon Bank dan kantor Toko Pusat rekreasi Papan penyiaran televisi Papan penyiaran Radio Hotel, hotel kamar, dan fasilitas hotel bisnis Karaoke

Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap orang dapat menggunakan lagu dan musik dalam bentuk layanan publik komersial.

Untuk penggunaan ini dengan aplikasi yang dilisensikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak yang terkait dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN adalah lembaga non APBN yang membantu pemerintah, dibentuk oleh Menteri berdasarkan undang-undang tentang hak cipta. Badan ini berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengurus kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

LMKN memungut Royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik komersial. @Limad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *