4 Terdakwa Penyelundupan Komodo Divonis 2 Hingga 4 Tahun Penjara

4 Terdakwa Penyelundupan Komodo Divonis 2 Hingga 4 Tahun Penjara

INSIDEFLORES.ID – Empat terdakwa penyelundupan komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat divonis dua hingga empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Rabu 3 April 2024.

Keempat terdakwa penyelundupan komodo itu adalah Habibur Rahman alias Habib (24), Sahaka (37) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20).

Habib, divonis Majelis Hakim empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terdakwa dinlai  berperan sebagai pembeli komodo dan menyelundupkan ke Pulau Bali dan Jawa.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda 50 juta kepada terdakwa kasus penyeludupan komodo lainnya yaitu  Sahaka, Muhamad Nurdin, dan Aswardin.

Diketahui ketiga terdakwa itu berperan menangkap anak komodo dan menjualnya ke terdakwa Habib.

Juru Bicara PN Labuan Bajo, Nicko Anrealdo menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusanya menilai perbuatan terdakwa pada kasus penyeludupan komodo telah mengancam kelestarian komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.

“Yang bergantung pada pariwisata berbasis alam dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya,” jelasnya, Rabu 3 April 2024.

Sebelumnya, kasus penyeludupan komodo pertama kali terungkap pada 31 Oktober 2023 lalu. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor anak komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo. Para pelaku pun berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku sudah 5 kali menyelundupkan dan menjual satwa komodo ke luar daerah. Yakni sebanyak dua kali di bulan Juni, September dua kali, dan satu kali di Oktober.

Salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia tersebut dijual ke pembeli di Bali dan Jawa dengan kisaran harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta per ekor.***

Editor : Chellz