KISAH MENTERI GERAM DAN DARI KONTRAS TERSANGKA

KISAH MENTERI GERAM DAN DARI KONTRAS TERSANGKA



WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Peristiwa itu berawal dari tayangan YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Dengan tayangan di channel YouTube bertajuk ‘Ada Lord Luhut Di Balik Hubungan Ekonomi – Operasi Militer Intan Jaya!! BIN Umum Juga Ada!!.’

Diketahui, Haris Azhar selaku pembawa acara yang ditayangkan di Youtube itu akan menghadirkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Owi Kabag Advokasi Walhi Papua dimana ketiganya akan membahas laporan sejumlah organisasi tentang bisnis oknum TNI-Polri. atau mantan prajurit.

Dalam diskusi tersebut, Fatia sempat menyebut beberapa nama purnawirawan TNI-Polri yang terlibat dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi kawasan Intan Jaya di Papua yang sebenarnya masih ditolak sebagian masyarakat di sana.

Dalam diskusi tersebut, Fatia menyebut beberapa nama mantan Jenderal TNI-Polri yang terlibat dalam bisnis tambang emas, salah satunya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dari kanal YouTube yang disebar, muncul masalah penuntutan oleh LBP dimana Haris dan Fatia menunjukkan LBP dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga proses hingga saat ini dimana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

laporan polisi bernomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 22 September 2021 saat ini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka yang diklaim oleh pihak sebelumnya Polda Metro Jaya telah berusaha memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak namun keduanya tidak mencapai mufakat sehingga mediasi kandas dan proses hukum dilanjutkan.

Hari ini, Senin (21 – 03 – 2022) Fatia menanggapi panggilan penyidik ​​Polda Metro Jaya yang tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku siap ketika Polri menahan diri dari konsekuensi konten YouTube dan siap membuka datanya ke publik. (Merah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *