Retribusi TKA di Labuan Bajo, US$ 100 Per-Bulan

Retribusi TKA di Labuan Bajo, US$ 100 Per-Bulan

PENGGUNAAN Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dikenakan retribusi sebesar US$ 100 per bulan atau sekitar Rp. 1,5 juta rupiah.

Aturan baru Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan retribusi itu dipungut kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA.

“Retribusi atas penggunaan TKA. Satu orang per bulan itu US$ 100,” kata Yuliana.

Menurut Yuliana retribusi TKA bukan kali ini saja, sebelumnya retribusi yang sama pernah dilakukan namun dihapus karena aturan tak membolehkannya.

Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penerapan aturan retribusi penggunaan TKA diberlakukan kembali.

Di Kabupaten Manggarai Barat, pungutan retribusi TKA diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda turunan UU Nomor 1/2022 ini ditetapkan DPRD Kabupaten Manggarai Barat dua bulan lalu dan sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.

Pungutan retribusi TKA akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat.

“Data TKA dan teknis pemungutan dilakukan oleh Disnaker,” ujar Yuliana.

Data Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat hingga Desember 2023 jumlah TKA di Labuan Bajo sebanyak 37 orang.

“Semua TKA di Manggarai Barat bekerja di sektor kepariwisataan,” kata Kepala Disnakertransos Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon.

Editor : Chelz