Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan

Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan

Akuisisi perusahaan adalah proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh salah satu perusahaan yang diatur dalam perjanjian dan perjanjian sebelumnya. Bagi perusahaan, kegiatan akuisisi seringkali dijadikan sebagai salah satu strategi untuk memperluas bisnis. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari peluang bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, menekan biaya, dan mencari bagian yang lebih besar.

Lalu bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk melakukan akuisisi? Apa yang harus disiapkan? Lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan Kegiatan Akuisisi

Sebagaimana disampaikan di atas bahwa akuisisi perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Perubahan tersebut meliputi pendapatan, pengurangan pajak, pembebanan, modal kerja dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dari segi bisnis.

Menurut Pasal 125 Ayat (1) UUPT, pengambilalihan terbagi menjadi dua jenis, yaitu melalui arah perusahaan Dan Akuisisi langsung dari pemegang saham.

Proses akuisisi yang dimaksud di sini adalah akuisisi yang mengakibatkan beroperasinya suatu perusahaan.

Prosedur Akuisisi Perusahaan

Perlu dipahami juga bahwa proses akuisisi yang tertuang dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan oleh perseroan tertutup. Sedangkan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan publik telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-buru, Pertimbangkan Ini!

Bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan akuisisi, berikut beberapa aturan dan prosedur yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis akuisisinya.

1. Proses akuisisi melalui instruksi perusahaan atau PT Terbuka

Agar proses akuisisi berjalan lancar, perusahaan pengakuisisi perlu menyampaikan niatnya untuk melakukan akuisisi kepada direktur perusahaan yang akan diakuisisi. Proses akuisisi melalui instruksi perusahaan adalah sebagai berikut:

Tata Cara Penjelasan Keputusan RUPS Direksi perusahaan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih harus mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Pemberitahuan instruksi perusahaan atau perusahaan Direksi perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan yang akan diakui harus mengumumkan ringkasan rencana pengambilalihan dalam 1 surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan paling lama 30 hari sebelum RUPS diselenggarakan. Penyusunan rencana akuisisi Direksi perusahaan yang akan diakuisisi atau pengakuisisi perlu membuat rencana akuisisi.

Dimana, rencana akuisisi ini perlu menjelaskan beberapa hal seperti:

nama dan posisi perusahaan dari semua pihak, alasan akuisisi masing-masing perusahaan, laporan keuangan, prosedur penilaian dan pertukaran saham dari perusahaan yang akan diakuisisi, jumlah saham dari perusahaan yang akan diakuisisi, kesiapan pendanaan , neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diakuisisi, jangka waktu pelaksanaan akuisisi, rencana perubahan anggaran. Pengajuan keberatan kreditur Kreditur dapat mengambil keputusan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Kreditur juga dapat digugat di pengadilan dan tidak diperbolehkan hak-hak para pihak.

Pembuatan akta akuisisi di hadapan notaris Rencana perubahan susunan pemegang saham akuisisi perseroan yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris. Pemberitahuan kepada Menteri Hasil akta akuisisi harus dilampirkan pada saat permohonan persetujuan menteri. Pengumuman hasil akuisisi Setelah disetujui, instruksi perusahaan yang diakuisisi wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam minimal 1 surat kabar dan maksimal 30 hari sejak akuisisi dilaksanakan.

2. Proses akuisisi perusahaan tertutup atau langsung kepada pemegang saham

Proses akuisisi pemegang saham telah diatur dalam UUPT No.40. Berikut beberapa prosedur yang harus dilalui.

Tata Cara Negosiasi dan Penjelasan Kesepakatan Pasal 125 ayat (7) UUPT No. 40 telah menjelaskan bahwa akuisisi langsung oleh pemegang saham dapat dinegosiasikan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan kesepakatan pihak yang akan mengambil alih pemegang saham. Pengumuman rencana kesepakatan Setelah kesepakatan kedua belah pihak, pemegang saham wajib mengumumkan rencana kesepakatan akuisisi dalam 1 surat kabar dan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. sebelum penyelenggaraan RUPS. Pengajuan keberatan kreditur dan penyelenggaraan RUPS Kreditur dapat mengambil keputusan maksimal 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi. Namun apabila dalam jangka waktu tersebut kreditur tidak dapat dilaksanakan, maka kreditur dianggap menyetujui dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan atas pengambilalihan tersebut. Pembuatan akta pemindahan hak atas saham Pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan secara langsung dari pemegang saham dan diperlukan pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham melalui akta notaris. Pemberitahuan Menteri Perindustrian menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham. Pengumuman hasil pengambilalihan Direksi perusahaan yang sahamnya diambil alih wajib memberitahukan hasil pengambilalihan minimal dalam 1 Surat Kabar atau lebih, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal Pengambilalihan.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham

Itulah beberapa aturan, syarat, dan tata cara akuisisi perusahaan yang dilakukan secara legal dan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jika Anda masih bingung dengan proses yang harus dilalui, Anda bisa berkonsultasi langsung melalui layanan hukum bisnis melalui LIBERA.id.

Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam penyusunan perjanjian akuisisi hingga pengurusan legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan masalah hukum bisnis. Semuanya dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *