Pembohongan publik :Mantan Rektor UGP dan Mantan Pembina YGP Membuat Peraturan Sendiri dan Mengangkangi UU Yayasan – LINTAS GAYO

Pembohongan publik :Mantan Rektor UGP dan Mantan Pembina YGP Membuat Peraturan Sendiri dan Mengangkangi UU Yayasan – LINTAS GAYO

Takengon | Lintasgayo.com – Kami Forum Dosen dan staf bukan budak yang bekerja sebagai Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan di UGP hak-hak kami tidak mampu dijawab setelah kami beri toleransi dari bulan April 2023 sampai bulan september 2023 penandatanganan surat perjanjian ini disaksikan anggota Forum Dosen, Tenaga Kependidikan di Lingkungan UGP, Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Kepala Dinas Distranaker Kab. Aceh Tengah, Ketua MPD Kab. Aceh Tengah dan di Tandatangani oleh saudara Eliyin sendiri.

Saudara Eliyin, S.Hut., MP sampai di berhentikan dari jabatannya sebagai rektor. Sangat disayangkan kok masih berulah dengan mengakat dirinya kembali menjadi Rektor, kekonyolan ini kok dipertontonkan kemedia sampai menyerang LLDIKTI Wilayah 13 Aceh, kami Forum Dosen dirugikan dari sikap Saudara Eliyin dan pendukungnya. dan sangat disayangkan sikapnya menyerang individu mahasiswa yang notabene organisasi mahasiswa dalam menyalurkan dan meluruskan informasi supaya wisuda di tunda dulu.

Sebelum ada keputusan resmi dari pembina YGP yang didalamnya ada pembaharuan struktural. dan seharusnya saudara Eliyin menyadari kalau proses dirinya menjadi Rektor juga melanggar aturan” yang sebelumnya menjabat sebagai anggota pembina YGP dan Baru keluar dari keanggotaan di bulan Juni 2022″. Sesuai Salinan Akte Notaris Cendri Nafis Mariestha Nomor 39 Tahun 2019 saudara Eliyin masuk menjadi Anggota Pembina YGP juga merangkap menjadi Rektor dan Dosen UGP.

Ditahun 2022 Sesuai Salinan Akte Notaris Cendri Nafis Mariestha Nomor 11 Tahun 2022 saudara Eliyin baru keluar dari Akte Notaris tersebut. Itu artinya selama 54Tahun berjalan mulai 2019-2022 saudara Eliyin merangkap jabatan Pembina, Rektor dan Dosen UGP, ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Surat Edaran Kemendikbuddikti Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, tertanggal 26 Maret 2021.

Berdasarkan Surat Edaran diatas, selama ini Pembina YGP saudara Eliyin jangankan menjadi Rektor menjadi Staf di UGP saja tidak diperbolehkan karena rangkap jabatan, begitu juga dengan Mustafa Ali Pembina sekaligus merangkap menjadi Ketua Pengurus YGP selama ini, itu artinya Eliyin diangkat Mustafa Ali menjadi Rektor tidak sah dan sudah jelas menyalahi UU Yayasan dan cacat hukum karena orang yang melantik dan mengangkat Rektor Cacat Hukum juga Mustafa Ali Pembina merangkap Ketua Pengurus.

Sesuai surat edaran diatas tidak bisa Pembina menjadi Ketua Pengurus dan tidak bisa Pembina melantik Rektor melainkan harus Pengurus. Inilah kesalahan Pimpinan UGP selama ini selain sudah menyalahi Undang-Undang Yayasan juga telah mengambil Yayasan milik Pemda menjadi milik pribadi. Sampai kapan Pimpinan Universitas Gajah Putih menyalahi aturan yang berlaku dan kami dari Forum Dosen UGP memperjuangkan YGP kembali menjadi milik PEMDA.

Lembaga pendidikan tinggi itu seyogyanya mengajarkan sikap jujur , terbuka dan disiplin bukan melaksanakan praktek maladminisrasi untuk memuluskan kepentingan pribadi dan kelompoknya” kami Forum Dosen menilai kepimpinan Eliyin sebelumnya sudah gagal dan tidak mungkin lagi di beri kesempatan karena kami baik Forum Dosen dan Tenaga kependidikan sudah tidak percaya akibat kebohongan publik yg sudah dilakukannya. kami juga menyerukan kepada pihak yg diajak untuk mendukung dirinya tetap eksis supaya mundur teratur sebelum anda juga terlibat jauh pada perangkap yang sudah disiapkannya jangan terkecoh dengan iming-iming yang diberikan, kami Forum Dosen dan tenaga kependidikan sudah 13 bulan tidak mendapatkan sepeser pun hak-hak kami. Kami mendukung sikap bijak mahasiswa terkait kasus saudara Eliyin, S.Hut., MP di Polres Aceh Tengah sesuai dengan laporan dari Forum Dosen di Polres Aceh Tengah tanggal 2 Oktober 2023 dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa KIP dan Aceh Carong Universitas Gajah Putih dengan jumlah sesuai laporan Forum Dosen ke Polres Aceh Tengah berjumlah Rp. 4.401.600.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk tahun 2022 dan 2023. (LG10/Sahidan/Ril)

 

 

Share

Tweet

Whatsapp

Messenger

Share

Email

Comments

comments