Mengenal Perjanjian Distributor untuk Mengurangi Risiko Bisnis

Mengenal Perjanjian Distributor untuk Mengurangi Risiko Bisnis

Tidak semua pelaku bisnis mampu memproduksi sekaligus memasarkan produknya sendiri. Meskipun tidak bisa dilakukan sekaligus, pelaku bisnis tetap bisa menjual produk yang dibuat dengan bantuan distributor. Bekerja sama dengan distributor sering menjadi pilihan beberapa pelaku usaha yang mengalami keterbatasan dalam pemasaran produk. Dengan kerja sama inilah, pelaku usaha bisa memproduksi hingga memasarkan produknya sendiri. Namun, sebelum dilakukannya kerja sama dengan distributor, pelaku usaha tentu memperlukan perjanjian distributor untuk mengurangi risiko bisnis yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Mengenal Peran Distributor

Dilansir dari Bisnis.com, distributor adalah pihak yang melakukan aktivitas menyampaikan barang dan jasa milik produsen, hingga sampai ke tangan konsumen. Distributor sendiri bisa dalam bentuk perorangan, perusahaan, atau badan usaha.

Distributor sendiri memiliki peran penting yaitu mengirimkan produk yang dipasarkan pelaku usaha atau produsen ke sluruh daerah, sehingga kegiatan ini membutuhkan strategi khusus. Bukan hanya itu, proses distribusi juga bukan hal yang mudah, di mana distributor perlu memastikan barang sampai ke tangan konsumen dalam keadaan utuh dan tidak rusak, sehingga kegiatan ini tidaklah murah dan membutuhkan biaya.

Distributor juga dapat bertindak atas namanya sendiri namun harus ada penunjukan oleh produsen, supplier, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran produk tersebut. Oleh karena itu, untuk menjadi distributor yang bertindak atas nama diri sendiri perlu memenuhi beberapa ketentuan, seperti :

Berbentuk badan usaha dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai distributor.
Memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang  terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Memiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan tersebut.

Perjanjian Distributor

Perjanjian distributor sendiri berisi informasi mengenai kerja sama di mana produsen akan memberikan hak distribusi secara eksklusif untuk menjual produk yang dibuat dengan syarat tertentu. Perjanjian tersebut dibuat secara eksklusif untuk membatasi wewenang produsen melakukan perjanjian distributor dengan pihak lain.

Baca Juga: Sering Dianggap ‘Merugikan’, Ini 5 Syarat Sah Perjanjian Asuransi yang Perlu Diketahui! 

Sama dengan perjanjian lainnya, dalam perjanjian distributor juga memuat klausul yang wajib memperhatikan syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam KUHPerdata.

Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021 menjelaskan bahwa, perjanjian distributor setidaknya perlu memuat beberapa hal sebagai berikut:

Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Maksud dan tujuan perjanjian.
Status kedistributoran.
Jenis barang yang diperjanjikan, termasuk ketersediaan produk
Wilayah pemasaran.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kewenangan.
Jangka waktu perjanjian.
Cara pengakhiran perjanjian.
Cara penyelesaian sengketa bisnis.
Hukum yang dipergunakan.
Tenggang waktu penyelesaian.

Baca Juga: Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak 

Perlu dipahami juga bahwa perjanjian distributor menjadi syarat yang wajib dimiliki. Tanpa adanya perjanjian ini, maka transaksi tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Nah, bagi Anda yang ingin membuat perjanjian distributor sesuai hukum yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari Libera. Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis gratis hingga membuat perjanjian distributor maupun perjanjian lainnya. Jadi tunggu apalagi? Lindungi bisnis Anda bersama Libera.id mulai hari ini.